KABARBUGIS.ID — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan sejumlah inisiatif digital nasional untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam forum WIPO ASEAN IT Workshop 2026 yang digelar pada 19–23 Januari 2026 di Nha Trang, Vietnam.
Inisiatif yang dipaparkan mencakup pengembangan SuperApp Kementerian Hukum sebagai layanan hukum terintegrasi, serta Pusat Data Lagu dan Musik yang berfungsi sebagai basis data nasional bagi para pencipta.
Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin, mengatakan bahwa pengembangan sistem KI nasional dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.
“Pengembangan sistem KI nasional ini dirancang untuk menjawab kebutuhan layanan KI yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual di tingkat nasional dan regional,” ujarnya.
Thamrin menjelaskan, strategi pengembangan sistem KI Indonesia dibangun secara mandiri dengan fokus pada integrasi layanan, optimalisasi data, serta dukungan teknologi terhadap proses bisnis KI. Penguatan sistem berbasis teknologi dinilai menjadi kunci dalam modernisasi layanan Kekayaan Intelektual.
Selain itu, Indonesia juga memaparkan pengembangan otomatisasi layanan melalui POP Merek, POP Paten, dan POP Cipta. Optimalisasi proses tersebut diharapkan dapat mempercepat waktu layanan serta meningkatkan akurasi administrasi KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa transformasi digital merupakan langkah strategis DJKI dalam menjawab tuntutan layanan publik yang semakin cepat dan transparan.
“Penguatan sistem digital dan keamanan siber menjadi prioritas DJKI agar layanan KI dapat memberikan kepastian hukum dan pelindungan optimal bagi masyarakat sejak awal proses permohonan,” katanya.
Forum internasional yang diikuti negara-negara anggota ASEAN dan mitra internasional ini membahas isu penguatan sistem KI di kawasan ASEAN. Diskusi difokuskan pada pengembangan sistem KI yang adaptif terhadap tantangan teknologi serta mampu memberikan kepastian hukum dan pelindungan optimal bagi pemegang hak.
Forum tersebut juga membahas perbandingan penggunaan sistem IPAS di sejumlah negara ASEAN. Sementara beberapa negara masih menggunakan IPAS, Indonesia memilih mengembangkan sistem KI secara mandiri untuk mengakomodasi kebutuhan layanan yang lebih kompleks dan dinamis.
Partisipasi Indonesia dalam WIPO ASEAN IT Workshop 2026 mencerminkan komitmen berkelanjutan DJKI dalam membangun ekosistem KI yang modern dan adaptif. Langkah ini sejalan dengan visi DJKI menuju world-class IP office guna mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual dan pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan bahwa penguatan sistem KI berbasis digital yang didorong DJKI akan memberikan dampak langsung hingga ke daerah.
“Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung implementasi kebijakan transformasi digital DJKI di wilayah, sekaligus mendorong peningkatan literasi KI agar pelindungan hak cipta, merek, dan paten dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha dan inovator daerah,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Melalui penguatan sistem KI nasional yang terus dikembangkan DJKI, Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut hingga tingkat daerah serta memastikan layanan Kekayaan Intelektual berbasis digital berjalan optimal bagi masyarakat.
