KabarBugis.id — Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah sangat mendesak. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih tertinggal jauh dari pesatnya inovasi digital dan dinamika model bisnis baru.
Nevi menilai, pembaruan regulasi ini harus menjadi momentum strategi untuk memperkuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Menjangkau Raksasa Digital Lintas Negara
Salah satu poin krusial yang dikemukakan Nevi adalah perlunya perluasan definisi pelaku usaha. Ia mendorong agar aturan baru nantinya mampu menjangkau entitas digital lintas negara yang berdampak langsung pada pasar domestik.
“Pengaturan mengenai algoritma harga, penguasaan data, serta dominasi platform digital harus dirumuskan secara jelas agar hukum persaingan tetap relevan dan efektif,” ujar Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut.
Tanpa adanya pembaruan, ia menekan penegakan hukum akan selalu tertinggal dibandingkan laju inovasi teknologi yang sangat dinamis.
Penguatan Kelembagaan dan Sanksi
Selain aspek digital, Nevi memaparkan beberapa poin penting yang harus masuk dalam draf revisi, di antaranya:
-
Penguatan KPPU: Mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga negara independen yang didukung oleh penyidik khusus agar pengawasan lebih optimal.
-
Efektivitas Hukum: Peningkatan sanksi dan penyempurnaan mekanisme penyelesaian perkara dengan prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).
-
Pengawasan Kemitraan: mengubah mekanisme merger dan akuisisi berjalan sehat tanpa mematikan ruang gerak pelaku usaha kecil.
Perlindungan Konsumen dan UMKM
Nevi menekankan bahwa kontribusi besar UMKM terhadap perekonomian nasional harus dilindungi dengan aturan yang adil dan proporsional. Ia berharap revisi ini tidak memberikan beban administratif tambahan bagi pelaku usaha kecil, melainkan membuka akses pasar yang lebih luas.
Di sisi lain, kepentingan masyarakat sebagai konsumen tidak boleh luput dari perhatian. “Undang-undang yang diperbarui harus menjamin masyarakat memperoleh harga yang wajar, kualitas produk yang baik, serta pilihan yang beragam,” tegasnya.
Menuju Iklim Usaha yang Sehat
Menutup pernyataannya, Nevi berharap RUU ini selaras dengan agenda pembangunan nasional dalam memperkuat ekonomi digital. Ia optimis bahwa regulasi yang modern akan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi, iklim usaha yang sehat, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
