KabarBugis.id — Perusahaan pengembang desain motor, PT Dtech Inovasi Indonesia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dinilai menghambat kreativitas serta merugikan pelaku industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 269/PUU-XXIII/2025 itu diperiksa dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Senin (12/1). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Direktur PT Dtech Inovasi Indonesia, Fajar Budi Laksono, melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Pasal 2 UU Desain Industri menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak membedakan pengungkapan desain yang dilakukan oleh pendesain sendiri dengan pengungkapan oleh pihak lain.
Kuasa hukum Pemohon, Muhamad Alif Ferdiansyah, menjelaskan bahwa dalam praktik industri modern, publikasi desain merupakan bagian dari strategi pemasaran untuk membangun merek sekaligus mengukur minat pasar.
“Di era digital, pendesain kerap menampilkan karya mereka di media sosial, katalog daring, maupun platform e-commerce. Namun publikasi tersebut justru dianggap sebagai pengungkapan sebelumnya yang menggugurkan unsur kebaruan desain,” ujar Alif di hadapan majelis hakim.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif dan penetrasi teknologi digital. Pasal 2 UU Desain Industri dinilai secara otomatis menghilangkan hak perlindungan hukum meskipun publikasi dilakukan oleh pencipta desain itu sendiri.
“Ketentuan ini menyebabkan pendesain kehilangan hak atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, biaya, dan kerja keras mereka,” tegas Alif.
Pemohon juga menilai norma tersebut berpotensi merugikan ribuan pelaku industri kreatif dan menempatkan mereka pada posisi yang tidak setara, terutama akibat keterbatasan pemahaman administratif mengenai hukum kekayaan intelektual. Negara, menurut Pemohon, seharusnya menghadirkan regulasi yang memberikan ruang bagi inovator untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kreativitasnya.
Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Danang Irianto, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 UU Desain Industri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, Pemohon meminta MK menafsirkan bahwa pengungkapan desain oleh penciptanya sendiri tidak menghilangkan unsur kebaruan desain industri.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon untuk memperjelas norma yang diuji, mengingat Pasal 2 terdiri atas tiga ayat dengan frasa yang berbeda.
“Perlu dipastikan apakah seluruh pasal yang diuji atau hanya bagian tertentu saja,” ujar Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk memperkuat argumentasi dengan contoh konkret dalam proses pendaftaran desain industri.
“Jika rumusannya tidak jelas dan tidak lazim, permohonan dapat dinyatakan kabur. Karena itu, perlu dielaborasi kembali hubungan antara pasal yang diuji dan dasar pengujiannya,” kata Ridwan.
