News  

PT Dtech Inovasi Indonesia Uji Pasal Kebaruan Desain Industri ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KABARBUGIS.ID — Perusahaan pengembang desain motor, PT Dtech Inovasi Indonesia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dinilai menghambat kreativitas serta merugikan pelaku industri kreatif di era digital.

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 269/PUU-XXIII/2025 itu diperiksa dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Senin (12/1). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Direktur PT Dtech Inovasi Indonesia, Fajar Budi Laksono, melalui kuasa hukumnya menilai Pasal 2 UU Desain Industri menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal tersebut dinilai tidak membedakan antara pengungkapan desain yang dilakukan oleh pendesain sendiri dengan pengungkapan oleh pihak lain.

Kuasa hukum Pemohon, Muhamad Alif Ferdiansyah, menjelaskan bahwa dalam praktik industri modern, publikasi desain merupakan bagian dari strategi pemasaran untuk membangun merek sekaligus mengukur minat pasar.

“Di era digital, pendesain kerap menampilkan karya mereka melalui media sosial, katalog daring, atau platform e-commerce. Namun publikasi tersebut justru dianggap sebagai pengungkapan sebelumnya yang menggugurkan unsur kebaruan desain,” ujar Alif di hadapan majelis hakim.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif dan penetrasi teknologi digital. Pasal 2 UU Desain Industri dinilai secara otomatis menghilangkan hak perlindungan hukum meskipun publikasi dilakukan oleh pencipta desain itu sendiri.

“Akibatnya, pendesain kehilangan hak atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, biaya, dan kerja keras mereka sendiri,” tegas Alif.

Pemohon juga menilai norma tersebut berpotensi merugikan ribuan pelaku industri kreatif dan menempatkan mereka dalam posisi tidak setara, terutama bagi pendesain yang memiliki keterbatasan pemahaman administratif terkait hukum kekayaan intelektual. Negara, menurut Pemohon, seharusnya menghadirkan regulasi yang memberi ruang bagi inovator untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kreativitasnya.

Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Danang Irianto, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 UU Desain Industri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, Pemohon meminta pasal tersebut dimaknai bahwa pengungkapan desain oleh pendesain sendiri tidak menghilangkan unsur kebaruan desain industri.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon memperjelas norma yang diuji, mengingat Pasal 2 terdiri atas tiga ayat dengan rumusan yang berbeda.

“Perlu dipastikan apakah seluruh pasal yang diuji atau hanya bagian tertentu saja,” ujar Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi dengan contoh konkret dalam proses pendaftaran desain industri.

“Jika rumusannya tidak jelas, permohonan bisa dinyatakan kabur. Perlu dielaborasi kembali hubungan antara pasal yang diuji dan dasar pengujiannya,” kata Ridwan.

Exit mobile version