News  

Nurul Arifin Dukung Pemutusan Akses Grok, Nilai Negara Hadir Lindungi Masyarakat

Nurul Arifin Dukung Pemutusan Akses Grok, Nilai Negara Hadir Lindungi Masyarakat
Ilustrasi Grok AI, (Dok: Ist).

KabarBugis.id — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Nurul menyoroti maraknya konten pornografi palsu berbasis AI, khususnya deepfake seksual nonkonsensual, yang dinilainya telah menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.

“Saya mendukung penuh langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital. Deepfake seksual bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender di ruang digital,” kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (12/1).

Menurutnya, pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan langkah yang proporsional dan sesuai dengan kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Regulasi kita dengan jelas mewajibkan setiap platform digital untuk memastikan teknologinya tidak memfasilitasi konten terlarang. Jika ada indikasi kuat bahwa sebuah aplikasi berpotensi disalahgunakan dan membahayakan publik, maka negara tidak boleh ragu untuk bertindak,” tegasnya.

Nurul juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform global yang beroperasi di Indonesia agar mematuhi hukum nasional serta menjunjung nilai-nilai perlindungan masyarakat.

“Inovasi teknologi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Platform internasional seperti X dan produk turunannya wajib menghormati hukum Indonesia serta menjamin perlindungan pengguna, bukan justru membuka celah terjadinya kejahatan digital,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar itu mendorong agar klarifikasi yang diminta pemerintah kepada Platform X dilakukan secara terbuka dan disertai komitmen nyata untuk memperkuat sistem pengamanan, moderasi konten, serta mekanisme pencegahan penyalahgunaan AI.

“Ke depan, kita juga perlu memperkuat literasi digital dan mempercepat pembaruan regulasi agar Indonesia tidak selalu berada pada posisi reaktif, melainkan siap menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat,” tutupnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis AI serta potensi pelanggaran hak dan martabat warga negara di ruang digital.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komdigi melakukan pemutusan akses sementara aplikasi Grok,” kata Meutya Hafid.

Pemerintah menilai praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital. Kemkomdigi juga telah meminta Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan aplikasi Grok.

Exit mobile version