News  

Pemkab Sidrap dan KemenHAM Bahas Dugaan Tumpang Tindih Lahan PT BULS di Pitu Riase

Pemkab Sidrap dan KemenHAM Bahas Dugaan Tumpang Tindih Lahan PT BULS di Pitu Riase
Pertemuan Pemkab Sidrap dan KemenHAM dalam pembahasan sengketa lahan di Pitu Riase (Dok: Ist)

KabarBugis — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI membahas dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PT Berdikari United Livestock (BULS) dengan permukiman dan lahan garapan warga Kampung Wala, Kecamatan Pitu Riase.

Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Kamis (8/10), dengan melibatkan pemerintah daerah, Kementerian HAM, instansi pertanahan, pihak perusahaan, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.

Pertemuan dipimpin Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, didampingi Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh. Turut hadir Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI Munafrizal Manan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan Daniel Rumsowek, serta Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir.

Sejumlah pejabat Pemkab Sidrap dan perwakilan PT BULS juga mengikuti pertemuan tersebut. Keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh adat Kecamatan Pitu Riase diharapkan dapat memberikan informasi tambahan mengenai sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi persoalan.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengapresiasi perhatian Kementerian HAM terhadap persoalan lahan yang melibatkan masyarakat di wilayahnya. Ia berharap dialog lintas pihak tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan solusi bagi warga.

“Terima kasih atas perhatian dan kedatangan jajaran Kementerian HAM. Pemerintah Kabupaten Sidrap tentu berharap persoalan ini dapat kita dudukkan bersama, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan solusi yang terbaik,” ujar Syaharuddin.

Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara objektif dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi, dokumen, dan kondisi di lapangan diperiksa secara menyeluruh.

Dalam pertemuan itu, Syaharuddin turut memaparkan sejumlah batas wilayah yang berkaitan dengan persoalan lahan, termasuk lokasi yang dipersoalkan masyarakat. Informasi tersebut menjadi bahan awal untuk mengidentifikasi area yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Yang paling penting adalah kita melihat persoalan ini berdasarkan data dan fakta. Kita tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan klaim. Semua pihak harus diberi ruang untuk menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki,” jelasnya.

Syaharuddin menambahkan, proses penyelesaian harus mengacu pada data pertanahan, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, batas wilayah, serta hasil pemeriksaan lapangan. Komunikasi antara pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan instansi terkait juga diperlukan untuk mencegah munculnya konflik baru.

Sementara itu, Kementerian HAM RI menempatkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai salah satu fokus dalam penanganan persoalan tersebut. Adapun pemeriksaan legalitas agraria, status lahan, dan keabsahan HGU tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Kementerian HAM tidak menetapkan pihak yang benar atau salah dalam persoalan legalitas lahan tersebut. Penentuan status dan keabsahan penguasaan lahan perlu dilakukan melalui mekanisme hukum serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Kementerian HAM juga menyoroti informasi masyarakat mengenai dugaan intimidasi dan tekanan terhadap pihak tertentu dalam sengketa lahan tersebut. Informasi itu masih perlu didalami dan diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan di lapangan.

Meski demikian, seluruh pihak didorong untuk menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia maupun memperburuk situasi. Dialog dan komunikasi dinilai penting untuk mencari penyelesaian tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Pemkab Sidrap menyatakan akan terus memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pihak perusahaan, serta instansi pemerintah yang berwenang. Langkah lanjutan terkait aspek pertanahan dan perlindungan hak masyarakat akan dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Pertemuan tersebut menjadi tahap awal untuk menyamakan pemahaman mengenai persoalan lahan di Kampung Wala sekaligus mengidentifikasi langkah penanganan berikutnya. Verifikasi dokumen, penelusuran batas lahan, dan pendalaman informasi dari pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.

Pemkab Sidrap berharap dugaan tumpang tindih HGU PT BULS dapat ditangani secara transparan dan berkeadilan. Pemerintah daerah juga mendorong penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta terjaganya situasi keamanan dan ketertiban di Kecamatan Pitu Riase.