News  

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

IASC Sukses Pulihkan Rp161 Miliar Dana Korban Scam
Ilustrasi rupiah (Dok : Int)

KABARBUGIS.ID — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana senilai Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat yang menjadi korban penipuan digital (scam). Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening pelaku penipuan di 14 bank sejak IASC mulai beroperasi.

Berdasarkan data IASC, capaian tersebut tercatat dalam periode 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Pengembalian dana korban scam secara simbolis diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC dalam acara yang digelar di Jakarta pada 22 Januari 2026.

Agenda tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan sulit terbayangkan modusnya,” ujar Friderica, dikutip Selasa (27/1).

Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif. Modus penipuan yang kerap ditemukan antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.

Menurut Friderica, tantangan dalam penanganan scam meliputi lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana korban.

Sementara itu, Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana tersebut mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” ujarnya.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban penipuan yang bersedia berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pembelajaran bersama sekaligus memperkuat komitmen dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

OJK dan IASC mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.

Sebagai catatan, sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan penipuan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan IASC maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga tersebut.