News  

Resmob Polda Sulsel Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, 4 Eksekutor Ditangkap dan 4 Orang Masuk DPO

Resmob Polda Sulsel Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, 4 Eksekutor Ditangkap dan 4 Orang Masuk DPO
konferensi pers tim Resmob Polda Sulsel

KabarBugis.id — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan bersama Unit Reskrim Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang disebut telah lama meresahkan warga. Dalam jarak dekat, polisi menangkap empat orang yang diduga menjadi eksekutor utama.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus di sejumlah wilayah rawan pencurian, Selasa (3/2). Sindikat tersebut diduga menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah-rumah kosong hingga area masjid. Mereka memanfaatkan situasi sepi, terutama saat pemilik kendaraan sedang beribadah.

Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Dari hasil pengembangan, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Empat orang eksekutor dan termasuk satu merupakan residivis. Masih ada empat orang DPO,” ujar Benny saat ditemui di Markas Komando Resmob Polda Sulsel.

Benny menjelaskan, sindikat tersebut diduga beraksi sejak Juni 2025 hingga awal 2026. Selama periode itu, para tersangka mengaku telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi sejauh ini berjumlah 35 unit.

“Untuk sementara yang kami amankan motor 35 unit. Dari hasil interogasi sementara, mereka mengakui setelah melakukan penyelidikan ini kurang lebih 100 unit motor,” ungkapnya.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong relatif sederhana namun efektif. Mereka menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama, termasuk motor jemaah masjid saat pelaksanaan shalat. Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci huruf T untuk merusak rumah kunci kendaraan.

“Biasanya (beraksi) pada saat orang melakukan ibadah, salat, jadi terlihat sepi. Jadi mereka melakukan aksi tersebut menggunakan kunci leter T,” kata Benny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, menyampaikan dari total 35 unit barang bukti yang diamankan, sembilan unit berasal dari wilayah hukum Polres Bulukumba. Namun, baru tiga kendaraan yang telah teridentifikasi beserta pemiliknya.

“Dari total 35 barang bukti yang diamankan, itu dari Polres Bulukumba ada sembilan. Tapi tiga yang teridentifikasi kendaraan dan pemiliknya,” tuturnya.

Ali juga mengungkapkan salah satu tersangka berinisial SA merupakan residivis kasus curanmor. Tersangka tersebut disebut pernah masuk dalam daftar buronan polisi sebelum kembali ditangkap dalam kasus serupa.

“Tersangka SA ini residivis tindak pidana Curanmor. Mereka merupakan sindikat dan pernah masuk dalam DPO,” ucap Ali.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu empat orang yang berstatus DPO, sekaligus menyelidiki kemungkinan adanya lokasi perlindungan maupun penadah kendaraan hasil curian.