News  

DJKI Fokuskan Indikasi Geografis sebagai Penggerak Ekspor Nasional

DJKI Gandeng Kemendag Dorong Indikasi Geografis Tembus Pasar Ekspor
(Foto : IST)

KABARBUGIS.ID — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memfokuskan kebijakan pemanfaatan indikasi geografis (IG) sebagai penggerak ekspor nasional, menyusul meningkatnya pendaftaran indikasi geografis Indonesia di tingkat ASEAN. Kebijakan ini diarahkan agar setiap pelindungan hukum yang diberikan mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat dan daerah penghasil.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) di Jakarta, 20 Januari 2026.

“Indikasi geografis harus dimanfaatkan secara optimal agar memberi nilai tambah nyata dan memperkuat daya saing ekspor Indonesia,” ujar Hermansyah.

Arah kebijakan ini didukung oleh peningkatan signifikan jumlah indikasi geografis yang telah memperoleh pelindungan hukum. Hingga November 2025, tercatat sebanyak 249 indikasi geografis terdaftar, meningkat dari 167 pendaftaran pada awal 2025. Capaian tersebut memperluas basis produk unggulan daerah yang berpotensi menembus pasar internasional.

Audiensi tersebut menjadi ruang dialog untuk menjajaki kolaborasi konkret antara DJKI dan DJPEN dalam mendorong pemanfaatan indikasi geografis pada sektor ekspor. Pembahasan difokuskan pada upaya mengintegrasikan pelindungan kekayaan intelektual dengan strategi promosi perdagangan luar negeri yang telah berjalan.

Sebagai langkah awal atau quick win, kolaborasi diarahkan pada pemanfaatan jaringan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dengan menempatkan produk indikasi geografis terdaftar sebagai materi promosi prioritas. Produk tersebut juga akan diintegrasikan ke dalam Program Desa BISA Ekspor.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Fajarini Puntodewi menilai Program Desa BISA Ekspor sebagai pintu masuk strategis dalam penguatan ekosistem ekspor berbasis desa. Program yang merupakan singkatan dari Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor ini membina ribuan desa potensial ekspor di berbagai daerah, termasuk desa-desa penghasil indikasi geografis.

“Program Desa BISA Ekspor membuka peluang agar produk indikasi geografis dari daerah dapat naik kelas dan menembus pasar global,” kata Fajarini.

Selain itu, kedua instansi juga membahas sinergi data sebagai dasar penentuan prioritas promosi. DJKI akan menyiapkan data indikasi geografis yang siap ekspor untuk dipadankan dengan basis data Desa BISA Ekspor serta informasi tren dan permintaan pasar global yang dimiliki DJPEN, sehingga promosi dapat lebih tepat sasaran.

Audiensi ini turut menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai prasyarat ekspor. Produk indikasi geografis yang dipasarkan ke luar negeri umumnya melekat dengan merek, sehingga memerlukan pelindungan di negara tujuan ekspor, termasuk melalui pemanfaatan sistem pendaftaran internasional seperti Protokol Madrid.

Melalui audiensi tersebut, DJKI dan DJPEN sepakat memperkuat sinergi pelindungan KI dan promosi ekspor sebagai satu kesatuan strategi nasional guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan pemanfaatan indikasi geografis untuk mendorong ekspor daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan produk indikasi geografis tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga siap dari sisi kualitas, konsistensi produksi, serta narasi keunggulan lokal.

“Kanwil Kemenkum Sulsel siap menjadi penghubung antara masyarakat penghasil indikasi geografis dengan pemerintah pusat agar pelindungan KI benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan daya saing produk daerah di pasar global,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).