News  

Pemerintah Perketat Aturan Investasi Dana Pensiun ASN–TNI–Polri lewat PMK 118/2025

Pemerintah Perketat Aturan Investasi Dana Pensiun ASN–TNI–Polri lewat PMK 118/2025
Ilustrasi ASN (Dok: KabarMakassar)

KabarBugis.id — Pemerintah pusat memperketat pengelolaan dan penempatan investasi dana program jaminan sosial bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, perubahan atas PMK 66/PMK.02/2021. Aturan yang ditetapkan 31 Desember 2025 ini mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), dengan fokus pada transparansi dan mitigasi risiko investasi.

Sejumlah poin penting dalam PMK tersebut antara lain:

  • Batas solvabilitas minimum: pengelola program wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 2% dari liabilitas asuransi (Pasal 5).
  • Perubahan perlakuan akuntansi iuran: iuran peserta ditegaskan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola (perubahan Pasal 2).
  • Kewajiban pembentukan liabilitas/cadangan asuransi: khusus program JKK dan JKM, liabilitas dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batas perlindungan program satu bulan (ketentuan baru Pasal 22).
  • Kecukupan aset terhadap liabilitas: kekayaan dalam bentuk investasi ditambah komponen tertentu (termasuk piutang iuran kewajiban masa lalu/past service liability yang disetujui Menkeu) minimal harus sebesar liabilitas asuransi (penegasan di Pasal 7).
  • Pengetatan portofolio investasi: untuk program THT, pengelola wajib menempatkan minimal 30% dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Penempatan pada instrumen berisiko lebih tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi dengan persentase tertentu.
  • Masa transisi: pengelola diberi waktu penyesuaian portofolio maksimal 3 tahun, dan wajib melaporkan perkembangan penyesuaian secara berkala kepada Menteri Keuangan.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan pendanaan, menekan risiko investasi, dan memastikan manfaat jaminan sosial dapat dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah.