News  

MK Tegaskan Potensi Kriminalisasi Pers Lewat Penggunaan Instrumen Hukum Pidana dan Perdata

MK Tegaskan Potensi Kriminalisasi Pers Lewat Penggunaan Instrumen Hukum Pidana dan Perdata
Wartawan saat Mewawancarai Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balaikota Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarBugis.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dapat berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Proses hukum yang digunakan untuk menuntut wartawan sering kali berfungsi sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/01). Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa wartawan berada dalam posisi yang rentan, karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menggarisbawahi bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan sebuah instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. “Pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukan bentuk keistimewaan, tetapi justru diperlukan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dalam negara demokratis,” tegasnya.

Permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) mempertanyakan multitafsir Pasal 8 UU Pers serta penjelasannya yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perlindungan wartawan. MK juga menekankan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami secara utuh sebagai satu kesatuan dengan norma Pasal 8 UU Pers. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. “Perlindungan hukum bersifat bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyoroti fakta bahwa masih ada wartawan yang menghadapi tuntutan hukum, baik pidana melalui KUHP, gugatan perdata, maupun regulasi di bidang informasi dan transaksi elektronik, akibat karya jurnalistiknya. Kondisi ini memperkuat potensi kriminalisasi pers apabila proses hukum ditempuh tanpa mekanisme khusus sesuai dengan UU Pers.

Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, instrumen pidana atau perdata tidak boleh digunakan langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers. “Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujar Guntur.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.