News  

Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan POJK 31/2025 untuk Perkuat Tata Kelola SRO

Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan POJK 31/2025 untuk Perkuat Tata Kelola SRO
OJK terbitkan aturan tentang penerapan tata kelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian (Dok: KabarMakassar)

KabarBugis.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. POJK ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola di tiga lembaga tersebut yang berperan sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO), serta untuk memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO.

Dalam peraturan tersebut, penguatan tata kelola dianggap sangat penting seiring dengan meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, pasar keuangan derivatif, dan pasar karbon. Adapun beberapa aspek yang diatur oleh POJK 31/2025 meliputi:

  • Perdagangan karbon melalui bursa karbon

  • Central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing

  • Derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek

  • Penyelenggara sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan

POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Adapun beberapa pokok pengaturan yang terkandung dalam POJK 31/2025 adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO.

  2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO.

  3. Penanganan benturan kepentingan.

  4. Penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO.

  5. Penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal SRO.

  6. Penyelenggaraan prosedur alternatif.

  7. Penerapan teknologi informasi dalam operasional SRO.

  8. Pengawasan terhadap anak usaha SRO.

  9. Pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO.

  10. Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan.

  11. Keuangan berkelanjutan dan penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

  12. Tata kelola dengan pemangku kepentingan.

  13. Penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

Meskipun POJK 31/2025 sudah mulai berlaku, beberapa ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c harus dipenuhi paling lambat enam bulan setelah peraturan ini diundangkan.

Selain itu, dengan pemberlakuan POJK 31/2025, beberapa ketentuan dalam POJK sebelumnya terkait dengan Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Ketentuan-ketentuan tersebut meliputi Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dari POJK Nomor 58, 59, dan 60 Tahun 2016.